Polsek Siak Hulu Tangkap Pria 31 Tahun, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP

SIAK HULU, DetakPatriaNews.com – Seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu setelah diduga membawa seorang pelajar SMP berusia 14 tahun dari Kecamatan Siak Hulu ke Kecamatan Tambang.

Menurut keterangan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, peristiwa tersebut diketahui keluarga korban pada September 2026. Korban kemudian ditemukan di wilayah Kecamatan Tambang setelah keluarga melakukan pencarian.

Kapolsek menjelaskan, awalnya ayah korban melihat anaknya berada di sekitar rumah tetangga dengan mengenakan seragam sekolah dan membawa tas.

Baca Juga : Polisi Temukan Senjata Api Rakitan Saat Kembangkan Kasus Sabu Di Bonai Darussalam 

Tidak lama kemudian, kakak korban melihat korban pergi menggunakan sepeda motor bersama RI. Keluarga kemudian berusaha mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban.

Setelah sekitar satu pekan pencarian, keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di Kecamatan Tambang. Korban kemudian dijemput keluarga dan dibawa pulang.

Dari laporan keluarga, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual selama berada bersama terduga pelaku. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan medis sesuai prosedur.

Baca Juga: PNS Inspektorat OKI Tewas Ditusuk Istri

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RI.

Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan RI di rumahnya di Kecamatan Tambang. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal RI mengakui telah membawa korban dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.

Kapolsek Siak Hulu menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Mayat Tukang Panen Sawit Ditemukan Di Lubuk Bendahara 

Sementara itu, ketentuan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak juga masih menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan, dengan sejumlah ketentuan pidana telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP Nasional. Database JDIH BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut sebagian ketentuan Pasal 81 ayat (1) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***(SPA)

 

Redaksi DetakPatriaNews.com tetap menggunakan istilah terduga pelaku/tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum Yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *