KAMPAR UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Kedua masing-masing pelaku berinisial DA (23) , warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, dan ER (35) , warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB . Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 19,83 gram serta empat butir pil ekstasi .
Baca Juga : Selama 16 Buron, Otak Pelarian 11 Tahanan Polres Kampar Berhasil Di Tangkap
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, DA diduga berperan sebagai kurir , sementara ER diduga sebagai pengedar .
“Dua pelaku kita menangkap di desa yang sama. Pelaku DA seorang kurir dan ER merupakan pengedar barang haram tersebut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba menjelaskan, mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.
Baca Juga : Seorang Pria Di Jalan Setia Budi Ujungbatu Timur Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 8 Paket Sabu
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan DA sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di kawasan Dusun Sangkar Puyuh, RT 004/RW 002, Desa Sawah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus menggunakan klip plastik dan dilapisi potongan kertas timah rokok.
Dari hasil interogasi, DA mengaku masih menyimpan satu butir pil ekstasi di bawah sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas kemudian menuju lokasi yang disebutkan DA dan menemukan satu butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus klip plastik.
Polisi Kembangkan Kasus
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut. Kepada petugas, DA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari UGD di kawasan Dusun Sangkar Puyuh.
Baca Juga : Ketua POBSI Rokan hulu Resmikan Raziq Pool Biliard Di Desa Teluk Aur
Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap ER hingga akhirnya menemukan pria tersebut di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan UGD beserta barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu dan ekstasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, dari ER diamankan sabu-sabu seberat 19,60 gram dan tiga butir pil ekstasi .
Kedua beserta pelaku barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kampar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***(SPA)















Response (1)