KAMPAR, DETAKPATRIANEWS.COM — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Polsek Tapung Hilir dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial YO (26) dan DE (40) .
Baca Juga: Seorang Warga Binaan Lapas Klas IIB Pasirpangaraian Kabur, Melalui Panjat Tembok Setinggi 4 Meter
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YO di Jalur III SP 7, Desa Tapung Makmur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto total 4,83 gram .
Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan YO, petugas melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang disebut sebagai sumber barang tersebut.
Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan DE di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.
Baca Juga : Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria, Barang Bukti Sabu Diamankan
Dari tangan DE, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram serta daun ganja kering seberat 9,98 gram yang disimpan dalam kemasan plastik obat.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri , mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, SIK , mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Keduanya ditangkap di tempat kejadian kejadian yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah. Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE,” ungkap Iptu Riko.
Berawal dari Laporan Warga
Kronologi terungkap ketika masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dinilai telah mengganggu ketenangan warga Desa Tapung Makmur.
Baca Juga : 69,2 Ton Pupuk Diduga Ditimbun di Kampar, Diamankan Oleh Deninteldam XX/Tuanku Tambusai
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
YO kemudian berhasil diamankan. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan satu paket kecil sabu di tangan kiri YO.
Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna pink yang berada di saku celana sebelah kanan.
Saat dimintai keterangan, YO mengaku memperoleh barang tersebut dari DE di kawasan SP 7, Desa Tapung Makmur.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan DE hingga akhirnya berhasil mengamankan pengamanannya di sebuah kebun warga.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan ukuran kecil hingga besar serta sejumlah ganja kering.
Berdasarkan keterangan DE, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial SO , yang disebut berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.
Identitas dan keberadaan SO masih dalam penelusuran petugas.
Dijerat Pasal Narkotika
Kedua pelaku tak terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses perkara dilimpahkan lebih lanjut ke Mapolres Kampar.
Dalam perkara tersebut, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , serta pasal lain yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Kapolsek Tapung Hilir mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan dugaan beredarnya narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu mengungkap jaringan yang lebih besar,” pesannya.
Polres Kampar memastikan setiap masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)













