ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,48 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AI (43) dan HP (33) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bagan 7.
Penyelidikan dilakukan sejak Senin (2/11/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama sejumlah personel.
Setelah mendapatkan laporan hasil penyelidikan, Kapolsek kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pada Rabu dini hari, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King berwarna hijau toska di Jalan Poros Desa Bagan 7.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Dari tangan AI, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,48 gram yang dibungkus plastik putih dan dilapisi isolasi bertuliskan fragile.
Saat dimintai keterangan, AI mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan AI, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Sei Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian membawa kedua pria itu ke sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sei Muara Dilam yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 30 menit, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu paket sabu dengan berat kotor 101,48 gram.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo.
- Satu unit telepon genggam merek Oppo.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King.
- Satu helai plastik asoi warna putih.
- Satu kemasan yang dilapisi isolasi bertuliskan fragile.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Redaksi DetakPatriaNews.com)













