PERCUT SEI TUAN, DELI SERDANG — Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gang Wijaya Kesuma, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikeluhkan warga sekitar.
Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas dapur yang disebut warga mengalir ke lingkungan permukiman dan berdampak terhadap kondisi saluran air serta sumur warga.
Keluhan warga tersebut disampaikan pada Jumat, 25 September 2026.
Menurut keterangan sejumlah warga, limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG selama ini dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan yang dianggap memadai.
Baca Juga: Dua Anak Diduga Jadi Manusia Silver, Andi Sidomulyo Tawari Sekolah Gratis Di Peswa
Warga mengaku menemukan perubahan pada kondisi air di sejumlah sumur di sekitar lokasi. Air disebut mengalami perubahan kualitas, antara lain muncul busa dan bau tidak sedap.
Padahal, sumur tersebut menjadi salah satu sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Parit Disebut Berubah Warna dan Berminyak
Selain persoalan sumur, warga juga mengeluhkan kondisi saluran parit di kawasan permukiman.
Menurut warga, air di dalam parit terlihat keruh hingga kehitaman dan terdapat lapisan yang disebut berminyak. Aroma tidak sedap juga diklaim tercium di sekitar saluran.
Baca Juga : Polsek Tambusai Utara Amankan Pengedar Ekstasi Di Tambusai Utara
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan sumber serta dampak limbah terhadap lingkungan.
Atas kondisi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Yayasan Rang Minang Asli selaku pengelola SPPG.
Di antaranya meminta adanya perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar pengelolaan limbah dapur memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan kualitas air sumur secara berkala serta upaya pemulihan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran.
Baca Juga: Bawa Kabur Wanita Pelajar SMP, Pria 31 Tahun Ditangkap Polsek Siak Hulu
Selain persoalan lingkungan, warga juga meminta evaluasi terhadap manajemen internal SPPG, termasuk persoalan kesejahteraan relawan yang bekerja di dapur tersebut.
BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah
Keluhan warga ini menjadi penting untuk diperiksa karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana untuk menangani sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik, termasuk sarana pengolahan air limbah.
BGN juga menyatakan pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dari operasional SPPG untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.
Baca Juga : Usai Diputus Cinta, Pria 17 Tahun Tewas Gantung Diri Di Kabun
Sebelumnya, BGN bahkan telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah SPPG terkait pelanggaran standar, termasuk persoalan ketiadaan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menunggu Klarifikasi Pengelola
Hingga berita ini diterbitkan, DetakPatriaNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Yayasan Rang Minang Asli Tembung V maupun Badan Gizi Nasional terkait keluhan warga tersebut.
DetakPatriaNews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan kualitas air dan kondisi saluran oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah perubahan kondisi air dan saluran tersebut benar berkaitan dengan aktivitas SPPG atau memiliki sumber lain.
Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kualitas lingkungan dan sumber air yang digunakan masyarakat.***(SPA)
sumber : Asri Hamdani Panggabean













