Jakarta, DetakPatriaNews.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Deddy menilai putusan MK membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, baik melalui mekanisme hukum maupun politik.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga : Dua Personil Polda Riau Melihat Langsung Perubahan Manusia Silver di WISS
Menurut Deddy, DPR juga memiliki mekanisme politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket sebagai salah satu kemungkinan.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ujarnya.
Deddy Soroti Temuan MK
Deddy menyoroti bagian putusan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga : Ramos Ishaidi Kabur Dafi Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti tersebut. Namun, MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
Deddy kemudian memberikan penilaian politik dan hukumnya terhadap temuan tersebut.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy.
Ia juga menilai dokumen persyaratan yang digunakan saat pencalonan Gibran perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Bersama Bareskrim Gagalkan Peredaran 21 Kg Di Riau
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Deddy. Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau menyatakan hasil Pilpres 2024 tidak sah. MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan dokumen yang disebut sebagai certificate of attendance.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Perkara Gibran Tidak Dapat Diterima
Meski menemukan fakta terkait tidak adanya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA dalam pemeriksaan perkara, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon.
Baca Juga : Seorang Ayah Di Ujungbatu Tusuk Anak Kandungnya, Tersangka Diamankan Polisi
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Karena itu, dalam pokok permohonan, perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
MK juga menjelaskan bahwa secara substantif perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut dapat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait wacana Pansus atau hak angket, Deddy menyampaikan kemungkinan tersebut sebagai pandangannya sebagai anggota Komisi II DPR RI. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada keterangan bahwa DPR secara resmi telah membentuk Pansus atau menggunakan hak angket terkait persoalan tersebut.***(SPA)
Sumber : Viva News
Editor: Surya Patrianto














Response (1)