KAMPAR, DETAKPATRIANEWS.COM – Jajaran Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian mobil Honda BR-V BM 1540 ZG milik Hendra Kurniawan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Rabu (4/11/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IL (21) dan AG (21), yang merupakan warga Jalan Hangtuah, Desa Sialang Kubang. Keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil yang sebelumnya diparkir di garasi rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengungkapkan, salah satu terduga pelaku berinisial IL ternyata merupakan keponakan korban. IL diduga bekerja sama dengan AG dalam melakukan pencurian tersebut.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kita amankan,” ujar IPTU Okto Wahyudi.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, adik perempuan korban bangun pagi dan mendapati mobil yang sebelumnya terparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.
Setelah diperiksa, kunci kontak mobil yang biasanya digantung di samping kulkas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian mencurigai adanya keterlibatan orang terdekat karena tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela rumah.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu (31/10/2026), korban juga sempat mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Namun, saat itu tidak ada barang yang diketahui hilang. Belakangan, korban menduga BPKB dan kunci kontak cadangan mobil turut diambil dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, mobil Honda BR-V warna putih dengan nomor polisi BM 1540 ZG diketahui dibawa pelaku pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa mobil tersebut berada di salah satu showroom kendaraan di Pekanbaru.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personel langsung mendatangi showroom untuk melakukan pengecekan. Dari keterangan pihak showroom, diketahui kendaraan tersebut dibeli dari seseorang berinisial AG.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku. Kecurigaan terhadap IL semakin menguat setelah petugas menemukan bukti transaksi uang sebesar Rp100 juta yang dikirim oleh AG melalui telepon genggam IL.
Tim kemudian bergerak ke Dusun Kampung Medan, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AG.
Dari tangan AG, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga merupakan hasil penjualan mobil tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp263 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Okto Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Redaksi DetakPatriaNews.com)













