Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pria, 3 Paket Sabu Diamankan

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (4/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (28), warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, beserta tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah di Dusun II Jurong, Desa Bonai, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati BA sedang duduk. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan bersama satu kotak rokok merek ON BOLD warna hitam dan satu plastik klip bening berukuran sedang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Selain tiga paket kecil yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

  1. Satu kotak rokok merek ON BOLD warna hitam.
  2. Satu plastik klip bening ukuran sedang.
  3. Satu unit telepon genggam OPPO Reno 4F warna putih.
  4. Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi (trondol).

Selanjutnya, BA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Atas dugaan perbuatannya, BA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(Redaksi DetakPatriaNews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *