Pria 53 Tahun di Air Tiris Ditangkap Diduga Edarkan Sabu 1,12 Gram

KAMPAR, DetakPatriaNews.com — Seorang pria berinisial SI (53), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, diamankan personel Polsek Kampar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

SI ditangkap di rumahnya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,12 gram.

Baca Juga : Ramos Ishaidi Kabur Dafi Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Petugas Masih Melakukan Pencarian 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris.

“Pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita dapat laporan bahwa pelaku ini sering transaksi narkoba,” ujar IPTU Esafati Daeli.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Bea Cukai Bersama Bareskrim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu di Riau

Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga ditempati SI.

“Saat menuju ke TKP tepatnya di rumah pelaku dan ia langsung ditangkap di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.

Setelah SI diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu. Rinciannya, tujuh paket ditemukan di dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat bagian belakang pintu dapur.

Baca Juga : Camat Ujungbatu Tertibkqn Ruko Dan PKL di Jalan Jenderal Sudirman 

Total barang bukti narkotika yang diamankan disebut mencapai 1,12 gram.

Sabu Disebut Didapat dari Pekanbaru

Dalam pemeriksaan awal, SI disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di Pekanbaru.

“Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang berada di Pekanbaru. Lalu ia langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Esafati Daeli.

Saat ini, SI bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Berdasarkan keterangan kepolisian, SI diduga dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 KUHP.

Baca Juga : Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Hilir, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi

Sebagai konteks hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang memuat ketentuan tindak pidana narkotika dalam Pasal 609, termasuk perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. KUHP tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DetakPatriaNews.com akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.***(SPA)

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *