PEKANBARU, DetakPatriaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dengan demikian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM dan menyita 926 karung pupuk dengan total berat sekitar 45,8 ton.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda Riau dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari personel patroli dan pemantauan intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Temuan itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima temuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap sampel pupuk guna memastikan kesesuaian kandungan dengan standar mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
“Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” jelas Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.
Tersangka Diamankan di Kabupaten Kampar
Setelah menerima hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan.
Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya AM berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa AM memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan.
Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
926 Karung Pupuk Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan rincian 906 karung berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram.
Total berat pupuk yang diamankan mencapai sekitar 45,8 ton.
Adapun sejumlah merek pupuk yang ditemukan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Ade menegaskan, mengungkapkan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang memperoleh tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi pupuk tersebut.
Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat, khususnya para petani, juga diimbau agar lebih teliti saat membeli pupuk dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu.
(Redaksi DetakPatriaNews.com)













