ROKAN HULU — Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, mengamankan seorang pria berinisial AKP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Budi, Dusun Sei Sepoteh, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 1,42 gram yang dikemas menggunakan plastik klip.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna biru, lima lembar plastik klip bening, satu buah kaca pirex, serta satu alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Setia Budi, Dusun Sei Sepoteh, Desa Ujungbatu Timur.
Baca Juga : Polisi Temukan Senjata Api Rakitan Pada Saat Pengembangan Kasus Sabu Di Bonai Darussalam
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kemudian mengamankan AKP di rumah kontrakannya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Urine Tersangka Positif Narkotika
Dalam pemeriksaan, AKP disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, urine yang bersangkutan dinyatakan positif narkotika.
Baca Juga: Seorang Remaja 17 Nekat Gantung Diri Usai Diputus Cintanya
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.
“Tindak lanjut informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Kompol Buyung.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)
Catatan redaksi: Status AKP dalam pemberitaan ini adalah tersangka/terduga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Responses (2)