Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Sabu 3,18 Gram

KAMPAR KIRI TENGAH — Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial JO (46), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

JO diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat berada di Jalan Poros Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dari tangan dan rumah terduga pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.

Baca Juga: Sertijab Polda Riau, Sejumlah Kapolres Diganti

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Poros Desa Koto Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera bersama sejumlah anggota langsung menuju lokasi.

“Tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud masyarakat tersebut dan melihat pelaku. Ia langsung kita amankan,” ujar AKP Era Maifo.

Baca Juga : Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Kampar 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip bening berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Onbold dan berada di saku celana yang dikenakan JO.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Dari hasil interogasi awal, JO disebut mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam di atas lemari di ruang tamu,” ungkap AKP Era.

Baca Juga : Selama 16 Bulan Buron, Otak Kaburnya 11 Tahanan Polres Kampar Akhirnya Tertangkap

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.

Kepada polisi, JO mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih.

“Menurut pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan,” kata AKP Era.

Selanjutnya, JO bersama barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan ke Polres Kampar.

Baca Juga : Pria Ini Ditangkap Polisi Di Rumah Kontrakan Di Jalan Setia Budi Ujungbatu Timur 

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut JO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Era Maifo.***(SPA)

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *