Ujung Batu, DetakPatriaNews.com -Polsek Ujung Batu mengamankan seorang pria berinisial Y (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban berinisial RW (15) mengalami luka setelah diduga ditusuk menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lingkar Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca Juga : Seorang Remaja Nekat Gantung diri Setelah Diputus Cintanya Oleh Sang Pacar
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban belum pulang ke rumah.
Tersangka kemudian meminta istrinya mencari korban. Setelah korban pulang bersama ibunya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan kebiasaan korban yang sering keluar rumah pada malam hari.
Istri tersangka kemudian membawa korban ke rumah tetangga. Tidak lama kemudian, tersangka mendatangi rumah tersebut dan meminta istri serta korban kembali ke rumah.
Baca Juga : Seorang Remaja Ujungbatu Nekat Naik Tower Setinggi 50 Meter Setelah Diputus Cintanya Oleh sang Kekasih
Diduga Ambil Pisau dari Dapur
Setelah mereka kembali ke rumah, tersangka disebut mengambil sebilah pisau dari dapur.
Saat korban kembali berpamitan hendak keluar rumah, tersangka menegurnya. Polisi menyebut terjadi perlawanan dari korban yang kemudian membuat tersangka emosi.
Tersangka diduga menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah saudara ipar tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, tersangka diduga mengejar korban dan kembali melakukan penusukan.
Baca Juga : Seorang IRT Muda Nyambi Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai tersangka.
Setelah kejadian, korban dibawa pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara tersangka meninggalkan rumah dan pergi dari lokasi.
Polisi Lakukan Pencarian
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Bhabinkamtibmas Desa Pematang Tebih melakukan pencarian terhadap tersangka.
Pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, personel mendatangi rumah tersangka. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka sedang pergi ke Jalan Durian Sebatang untuk mengantarkan kambing.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka. Karena tersangka tidak kunjung kembali, polisi melakukan pengecekan melalui nomor telepon yang digunakan tersangka.
Baca Juga : RRFS Si “Ratu Viral” Ujungbatu sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Dari pengecekan tersebut, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Tandun Barat.
Personel Polsek Ujung Batu selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk melakukan pengamanan apabila tersangka melintas di wilayah tersebut.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Tandun. Personel Polsek Ujung Batu kemudian menjemput tersangka dan membawanya ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian.
Terancam Pasal Perlindungan Anak
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.***(SPA)













