Camat Ujungbatu Tertibkan Ruko dan PKL di Jalan Sudirman

UJUNGBATU, DETAKPATRIANEWS.COM — Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro, S.STP mulai melakukan penataan kawasan perkotaan dengan memberikan teguran kepada pemilik Rumah Toko (Ruko) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk memajang maupun menjual barang dagangan.

Teguran tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) di sejumlah ruas jalan utama Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penertiban menyasar aktivitas perdagangan yang dinilai menggunakan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan pejalan kaki.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas II B Pasirpangaraian Kabur, Panjat Tembok Setinggi 4 Meter

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan kenyamanan berlalu lintas, keselamatan pengguna jalan, memberikan ruang bagi pejalan kaki serta menjaga kerapian kawasan perkotaan Ujungbatu.

Pelaksanaan pemberian peringatan dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh Kasi Trantib Kecamatan Ujungbatu Romi Gustia bersama anggota, dengan menyasar pemilik ruko dan PKL di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Garuda dan Jalan Belibis.

Penataan Trotoar dan Bahu Jalan

Pemerintah Kecamatan Ujungbatu mengingatkan pemilik usaha agar tidak menggunakan trotoar maupun bagian jalan untuk memajang barang dagangan atau membangun aktivitas jual beli yang mengganggu fungsi ruang publik.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga : Seorang Ayah Di Ujungbatu Tega Tusuk Anak Kandungnya Hingga 3 Tusukan Di badan anaknya, Tersangka Diamankan Polisi

Dalam Pasal 16 ayat (1), setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, lingkungan pekarangan tempat ibadah dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk berjualan. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian yang dibahas dalam kajian mengenai implementasi Perda Ketertiban Umum di Rokan Hulu.

Dengan demikian, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan tidak dapat dilakukan secara bebas karena trotoar memiliki fungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Tidak Langsung Pidana

Penataan yang dilakukan Kecamatan Ujungbatu saat ini berupa teguran dan peringatan, sebagai langkah awal agar pemilik ruko dan PKL dapat menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Seorang Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri Setelah Diputus Cintanya Oleh Sang Kekasih

Selain ketentuan mengenai larangan berjualan di trotoar dan lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berjualan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga telah memiliki kebijakan penerapan sanksi administratif melalui Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi atas Pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan Perda, sehingga penertiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Demi Wajah Kota Ujungbatu

Penataan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan kedamaian, tetapi juga membuat kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sejumlah ruas jalan lainnya menjadi lebih tertata.

Pemerintah Kecamatan Ujungbatu mengimbau pemilik ruko dan PKL untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum serta tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Penataan kawasan perkotaan juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat Kota Ujungbatu.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *