TAPUNG HULU, KAMPAR — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
EL diamankan saat berada di samping rumahnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar , Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram .
Baca Juga : Kasus Rudapaksa, Digilir tiga Pria, Gadis Di Tambang Hanya bisa merintih
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Narkoba IPTU Senapan Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut IPTU Rifles, EL selain sebagai IRT diduga juga menjalankan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut disebut telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar IPTU Rifles.
Baca Juga : Seorang Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Oleh Teman Kerjanya menggunakan Kayu Broti
Sabu Disebut Sempat Dilempar ke Tanah
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EL di sekitar rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan klip plastik. Barang tersebut, menurut keterangan polisi, sempat dilemparkan ke tanah di depan rumah.
Setelah diamankan dan diinterogasi, EL mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, EL juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial RE di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Baca Juga : Menara Nekat Naik Setinggi 50 Meter Lantaran Diputuskan Cintanya Oleh Sang Pacar
Selanjutnya EL bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, polisi menyatakan EL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Kampar.***(SPA)













