ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam penggerebekan sebuah rumah pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan tiga pria berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22).
Dari lokasi, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram.
Baca Juga : Seorang Pria Ditangkap Polisi Di Rumah Kontrakan Jalan Setia Budi Desa Ujungbatu Timur
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pematang Tebih.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi,” ujar IPTU Dendy.
Baca Juga : Polsek Kampar Kiri Hulu Tangkap Pria Pengedar Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, JS dan MA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DHA diduga sebagai pengguna.
Tiga Orang Positif Metamfetamina
Ketiga pria tersebut kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan JS, MA dan DHA dinyatakan positif metamfetamina. Sementara DHA juga terdeteksi positif tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga: Diputus Cinta Oleh Sang Kekasih, Seorang Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri
Kepada petugas, ketiganya mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
“Terhadap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)
DetakPatriaNews.com — Akurat, Tajam, Terpercaya.













