Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria, Sabu 0,70 Gram Disita

ROKAN HULU — Tim Polsek Kepenuhan pengamanan dua pria berinisial AP (38) dan HL (25) terkait dugaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya merupakan warga Kepenuhan Tengah. Di sekelilingnya, polisi menyita dua klip plastik bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Baca Juga : 69,2 Ton Pupuk Diduga Ditimbun di Kampar, Diamankan Denintelkam XIX/TT 

Penangkapan dilakukan tim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH Setelah pengamanan kedua pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai AP.

Dari dalam jok sepeda motor, polisi menemukan satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam. Di dalamnya terdapat dua klip plastik bening yang diduga berisi sabu, satu pipet kaca dan satu bong.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam anggota peredaran dan cakupan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Baca Juga: Seorang Ayah di Ujung Batu Diduga Tusuk Anak Kandung Polisi Tangkap Pelaku

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap maupun dilindungi narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas IPTU Jonnes.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil Tes Urine Positif

Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, AP dan HL dinyatakan positif metamfetamina dan amfetamin.

Baca Juga : Residivis Narkoba Ditangkap Di Hangtuah, Polisi Sita 2,25 Gram Sabu

Dalam kejadian tersebut, AP diduga berperan sebagai pihak yang menguasai barang yang diduga narkotika, sedangkan HL diduga berperan sebagai pengguna.

Keduanya kini diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *