GUNUNG SAHILAN, KAMPAR – Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang pria berinisial MU (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat total 0,55 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga : Guru Ngaji Dikampar Ditangkap Polisi Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Pelaku ini meresahkan warga setempat atas perbuatannya melakukan peredaran narkoba,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MU.
Saat dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor milik terduga pelaku, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu-sabu, dua bal plastik bening, satu unit timbangan digital, sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Sabu Disebut Milik Pria Berinisial AD
Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AD. Menurut keterangan yang disampaikan polisi, barang tersebut awalnya berjumlah sekitar 12 gram dan sebagian telah dijual dalam beberapa paket.
“Barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut awalnya sebanyak kurang lebih 12 gram dan telah berhasil ia jual beberapa paket,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Seorang Ayah Di Ujung Batu Tega Tusuk Anak Kandungnya Dengan Pisau Sampai 3 Tusukan
Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul barang dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Setelah diamankan, MU dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Polres Kampar.
Terancam Pasal Narkotika
Kapolsek Kampar Kiri menegaskan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga diimbau melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.***(SPA)














Response (1)