Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak

KAMPAR, DETAKPATRIANEWS.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (61) yang disebut sebagai guru ngaji. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga : Tahanan Lapas Pasir Pangaraian Yang Sempat Kabur Melewati Tembok Setinggi 4 Meter, Kini Sudah Ditangkap

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan salah satu orang tua korban setelah mendapat cerita dari anaknya.

Empat anak yang disebut menjadi korban masing-masing berinisial W (10), A (8), RI (11), dan A (12). Dua di antaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Kasus tersebut terungkap setelah pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya. Dalam perjalanan, sang anak menyampaikan kepada ayahnya mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang ustaz atau guru ngaji.

Baca Juga : Seorang Ayah di Ujung Batu Tega Tusuk Anak Kandungnya Dengan Pisau Hingga 3 Kali Tusukan, Kini Tersangka Ditangkap Polisi 

Orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada T, yang anaknya juga merupakan teman mengaji korban. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa anak T juga disebut pernah menceritakan dugaan tindakan serupa.

“Usai menerima laporan dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Para orang tua korban kemudian meminta penjelasan langsung kepada terduga pelaku. Namun, menurut keterangan polisi, S tidak mengakui dugaan perbuatan tersebut.

Baca Juga : Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli 20 Murid, Kini Ditangkap Polisi 

Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.

Pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri, yang didukung Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera, bergerak ke lokasi.

“Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku kemudian membawanya ke Mapolres Kampar,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga : Diputus Cintanya Oleh Sang Pacar, Remaja Ini Nekat Gantung diri 

Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, S dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *