ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial MAN (21), warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan JJ (18), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Baca Juga : Polres Rohul Gelar Sertijab Kasat Lantas Dan Dua Kapolsek
Kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mahato.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (14/9/2026). Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mahato.
Baca Juga : Mayat Tukang Panen Sawit Ditemukan Di Lubuk Bendahara
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan MAN dan JJ.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 4,36 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp488 ribu, satu unit telepon seluler Realme warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6100 WE.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MAN diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan JJ diduga sebagai kurir.
Kepada petugas, keduanya menerangkan bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial IR, yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Baca Juga : Korban Tenggelam di Kolam Bekas Galian Basement Pekanbaru Ditemukan
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, JJ dinyatakan positif metamfetamina, sedangkan MAN tercatat dengan hasil negatif metamfetamina.***(SPA)
Catatan redaksi: Status hukum kedua pria tersebut tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berhak atas proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













