Polisi Temukan Senjata Api Rakitan Saat Kembangkan Kasus Sabu di Bonai Darussalam

ROKAN HULU — Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengungkap temuan lain. Personel Polsek Bonai Darussalam menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru dari rumah seorang pria berinisial DS (29), di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga: Polsek Bonai Darussalam Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 6 Paket Diamankan 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga : Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal

Dalam pemeriksaan awal, EER mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DS.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Polisi kemudian mengamankan DS dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam mesin cuci.

Selain itu, polisi turut menemukan satu butir peluru berwarna emas.

“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.

Baca Juga: Sabu 2,13 Gram Diamankan, Pria Di Bangkinang Ditangkap Polisi

Saat pemeriksaan awal, DS mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S yang disebut tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam.

DS bersama barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut.

Dalam perkara tersebut, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP, sebagaimana keterangan kepolisian.

Barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan warna silver dan satu butir peluru warna emas.***(SPA)

 

 

 

Redaksi DetakPatriaNews.com menyajikan informasi berdasarkan keterangan Humas Polres Rokan hulu. Status hukum pihak-pihak yang diberitakan tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *