BANGKINANG KOTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.
DA diamankan polisi di rumahnya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.
Baca Juga: Gara Gara diputus Cinta Remaja DI Ujungbatu Nekat Naik Tower Setinggi 50 Meter
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, DA diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkinang Kota.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Penangkapan dilakukan saat tim mendapati DA berada di dalam rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Babussalam, Kelurahan Langgini.
Baca Juga : Empat Polisi Di Solok Dipecat
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di atas tempat tidur dalam kamar DA. Paket diduga sabu itu dibungkus menggunakan plastik klip dan kembali dibalut dengan potongan kantong plastik berwarna hitam.
Saat diinterogasi, DA disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, DA mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial BA di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, DA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga ; Polisi Tangkap Remaja Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kampar
IPTU Rifles Bagariang mengatakan, DA diproses berdasarkan **Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status DA dalam perkara ini masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.













