Tim Gabungan Gerebek Kafe di Rambah Hilir Sita Sabu 2,12 Gram

ROKAN HULU — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kafe di Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS alias J.

Dari penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram, yang dikemas dalam satu paket ukuran sedang dan sembilan paket ukuran kecil.

Baca Juga: Tiga Pria Di Ujungbatu Ditangkap SatresNarkoba Polres Rokan Hulu, Barang Bukti Sabu Disita 

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu dompet motif macan warna cokelat hitam, satu paper bag warna pink, tiga klip plastik ukuran kecil, tiga klip plastik ukuran sedang, satu sendok yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (20/9/2026).

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kafe di wilayah Desa Rambah.

Baca Juga: 16 Bulan Buronan Polisi, Otak Kaburnya Tahanan Polres Kampar Akhirnya Ditangkap Di Tempat Persembunyiannya 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya pada Kamis dini hari dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Rambah Hilir.

Saat penggerebekan, petugas menemukan MTS alias J berada di salah satu kamar di dalam kafe. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik kafe.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong kertas warna pink yang di dalamnya terdapat dompet motif macan warna cokelat hitam.

Baca Juga: Seorang Pria Di Ujungbatu Timur Ditangkap Polisi Dalam Kasus Narkoba

Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan satu klip plastik ukuran sedang dan sembilan paket klip plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan sejumlah klip plastik kosong, sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MTS alias J mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.

Baca Juga : Diputus Cintanya Oleh Sang Pacar, Remaja Di Kabun Ini Gantung Diri

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Rambah Hilir.

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam perkara tersebut, MTS alias J dipersangkakan lewat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Nekat Panjat Tower Setinggi 50 Meter Remaja di Ujungbatu Ini Setelah Diputus Cintanya 

Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur antara lain mengenai perbuatan menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses hukum dan pengembangan oleh pihak kepolisian.***(SPA)

 

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *