Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Rekan Kerja

ROKAN HULU — Seorang karyawan PT SAM II di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial IS (31) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya berinisial HG (41).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby menjelaskan, kejadian bermula saat para pekerja mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.

Baca Juga : Inilah Visi Misi Calon Kades Suka Damai Jefry Mustafa 

Saat itu, HG diduga mendatangi IS sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya.

Ketika berada di dekat korban, HG diduga mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan menghantam bagian belakang kepala IS.

Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. HG diduga sempat hendak kembali melakukan pemukulan, namun aksinya berhasil dihentikan oleh sejumlah karyawan yang berada di lokasi.

Baca Juga : Tim Gabungan Grebeg Cafe Di Rambah Hilir, Polisi Sita Sabu Sabu

Korban kemudian dievakuasi ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, setelah sempat menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Diduga Dipicu Persoalan Pribadi

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelumnya.

Pada Kamis (24/9/2026), istri HG berinisial KDN diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait persoalan utang-piutang. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada HG dan diduga memicu kemarahannya.

Baca Juga: Diputus Cinta, Seorang Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri

Setelah menerima laporan dari pihak keamanan PT SAM II pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Kunto Darussalam melakukan penanganan di lokasi.

Saat itu korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara HG diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan HG di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Dalam pemeriksaan, HG mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu broti.

Petugas turut mengamankan satu potong kayu broti dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku Diproses Hukum

HG bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Tiga Orang Pria Di Ujungbatu, Ditangkap SatresNarkoba Polres Rokan Hulu 

Sehubungan dengan korban yang meninggal dunia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.***(SPA)

 

 

DetakPatriaNews.com — Akurat, Tajam, Terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *