Polsek Tambusai Utara Ungkap Curat Motor NMAX di Mahato

ROKAN HULU — Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Karang Rejo, RT 010/RW 004, Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam menutup hal tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (50) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik warga.

Baca Juga : Seorang IRT Umur 35 Tahun Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Surianto sedang tidur di rumah. Istri korban kemudian berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah dibawa kabur.

Mendengar teriakan tersebut, korban langsung bangun dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lainnya. Korban juga meminta bantuan warga untuk melakukan kenyamanan.

Namun, pelaku berhasil menghilang setelah korban kehilangan jejak di persimpangan jalan. Korban kemudian kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Bac Juga : Seorang Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Oleh Rekan Kerjanya Dengan Kayu Broti 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, SH, bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang.

Pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku ketiga tak terduga di wilayah Mahato KM 11.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tiga orang yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Supra warna merah.

Baca Juga : Diputus Cintanya Oleh Sang Pacar, Remaja Di Kabun Nekat Gantung diri 

Saat hendak dihentikan, orang ketiga tersebut berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan satu orang, yakni M, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saya mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik korban bersama dua rekannya yang disebut berinisial S dan S.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di sebuah ladang milik masyarakat.

Petugas selanjutnya mengamankan sepeda motor tersebut dan membawa bersama tersangka ke Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah;
– STNK kendaraan;
– Satu buah tas warna hitam; dan
– Satu unit telepon Infinix warna silver.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka M memproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dua orang lainnya yang terlibat masih terlibat di dalam polisi.***(SPA)

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *