UJUNG BATU, ROKAN HULU — Perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan Anthony Anwar ke Polres Rokan Hulu kini memasuki tahapan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anthony Anwar mengatakan, perkembangan tersebut diketahuinya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Baca Juga : Satgas Ujungbatu Amankan Puluhan Knalpot Brong Di SMAN 1 Ujungbatu
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Saat ini, berkas masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan.
“Saya sudah menerima SP2HP dari Unit PPA Polres Rokan Hulu. Dari informasi yang disampaikan, berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan sekarang menunggu hasil penelitian jaksa,” kata Anthony Anwar kepada DetakPatriaNews.com.
Baca Juga: Polsek Tapung Amankan 31 Paket Sabu Seberat 31,41 Gram
Dilaporkan Terjadi di Ujungbatu
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan antara oknum dokter yang berinislal J dengan seorang pria bernama R warga tepi air yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) lokasi praktek dokter tempat dokter J berpraktek di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Laporan polisi dalam perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/102/IV/2025/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tertanggal 28 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Rokan Hulu juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/109/VI/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 13 Juni 2025.
Anthony Anwar Menjelaskan “Kalau merujuk dari surat yang saya terima yang di terbitkan pada tanggal Tahun 2025, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/172/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP. Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.K,. S.I.K, Terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka”.
Baca Juga: Seorang Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Rekan Kerja Dengan Kayu Broti
Menunggu Penelitian Jaksa
Anthony Anwar menyampaikan bahwa dirinya kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum tersebut setelah berkas perkara diserahkan kepada JPU.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara tersebut, termasuk apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pemenuhan petunjuk dari jaksa.
DetakPatriaNews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak yang terkait memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***(SPA)














Response (1)