TAPUNG HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial RE (52), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
RE diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,79 gram.
Baca Juga: Polsek Tambusai Utara Ungkap Curat Motor NMAX Di Mahato
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan RE merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang perempuan berinisial ER.
“Pelaku ini ditangkap dari hasil pengembangan dari perempuan berinisial ER yang sebelumnya sudah kita amankan,” kata IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Menurutnya, penangkapan bermula ketika tim mengamankan ER di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak mencari RE.
Baca Juga: Seorang IRT Di Tapung Hulu Ditangkap, Polisi Sita 1,57 Gram Sabu
Tim akhirnya menemukan RE yang sedang berada di dalam kamar rumah sewanya di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 7 paket yang dibungkus plastik klip dan kembali dilapisi plastik bening.
Paket tersebut ditemukan tersimpan di atas tembok loteng yang berada di antara kamar dan kamar mandi.
Saat diperiksa, RE mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE di Desa Bukit Kemuning.
Baca Juga : Remaja Putri Digilir 3 Pria, Meratap Kesakitan Di Depan Orang Tuanya
Selanjutnya, RE beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
IPTU Rifles Bagariang menyebut RE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam praktik penanganan perkara narkotika pada 2026, Kejaksaan juga mencantumkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: 6 Penumpang Kapal Di Evakuasi SAR Meranti, Mesin Mati di Perairan Sungai Dua
Hingga kini, RE beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.***(SPA)













