Dua Pria Diamankan Polsek Kepenuhan, 11,95 Gram Sabu Disita

ROKAN HULU — Polsek Kepenuhan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial WH (26), warga Pekan Tebih, yang diduga berperan sebagai pengedar, dan S (35), warga Kepenuhan Hulu, yang diduga berperan sebagai kurir.

Keduanya diamankan saat berada di sebuah kebun pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kurir Sabu 9,83 Gram Ditangkap Polisi di Desa Batang Kumu, Rohul

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,95 gram serta satu butir ekstasi warna kuning.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tujuh unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu buah tas warna hitam, dua buah pipet plastik dan uang tunai Rp100 ribu.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : 7 Paket Sabu 16,79 Gram Diamankan Polisi Di Tapung Hulu

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Pekan Tebih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga pada Senin (28/9/2026), petugas melakukan penggerebekan di kebun milik WH dan mengamankan WH bersama S.

Baca Juga: IRT Inisial EL (35) Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik WH, polisi menemukan enam unit handphone.

Kepada petugas, WH disebut mengaku bahwa handphone tersebut merupakan barang gadaian dari orang yang membeli sabu kepadanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar kebun. Polisi menemukan sebuah kotak warna putih yang di dalamnya terdapat 33 plastik klip diduga berisi sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Hasil Tes Urine Positif

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Seorang Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri Setelah Diputus Cintanya Oleh Kekasihnya 

Berdasarkan pemeriksaan urine, WH dan S dinyatakan positif mengandung metamfetamina serta amphetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

IPTU Jonnes menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu,” ujar IPTU Jonnes.

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam keterangan perkara yang diberikan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Satgas Gabungan Sita Knalpot Brong Di SMAN 1 Ujungbatu

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan penyesuaian ketentuan pidana, termasuk ketentuan terkait narkotika. Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *