ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RG alias R (26) saat berada di pinggir jalan Desa Batang Kumu pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : 7 Paket Sabu 16,79 Gram diamankan di Tahun Hulu
Dari tangan RG, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Tecno Spark warna hitam, satu kotak rokok Onbold, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Batang Kumu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ardiyansyah, S.H., kemudian melakukan penindakan di lokasi.
Baca Juga: IRT Umur 35 Tahun Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama RG untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mengaku Sabu Diperoleh dari Seseorang Berinisial R
Dalam pemeriksaan awal, RG mengakui bahwa dua paket sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Kecamatan Tambusai.
RG bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Diputus Cinta Oleh Sang Pacarnya, Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Dendy.
Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina
Dari hasil pemeriksaan urine, RG alias R dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Baca Juga: Seorang Remaja Nekat Panjat Tower Setinggi 50 Meter, Lantaran Diputus Cinta Oleh Kekasihnya
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.***(SPA)













