KAMPAR, DetakPatriaNews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Sementara korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial G (43) pada 6 Agustus 2026.
Baca Juga : Polisi Amankan Pria Viral Tendang Wanita Di Senayan City
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak korban bahwa korban mengalami perundungan di sekolah hingga tidak mau masuk sekolah.
Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab korban tidak bersekolah. Saat itulah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput oleh R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kemudian dibawa menuju Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Setibanya di tempat yang disebut sebagai tempat tinggal atau kost terduga pelaku, polisi menyebut R diduga membujuk korban. Setelah itu, menurut keterangan dalam laporan, terjadi hubungan badan sebanyak tiga kali.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polres Kampar selanjutnya melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R.
“Terduga pelaku kita tangkap di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Selanjutnya, R dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 14 Paket Sabu Diamankan Di Koto Kampar Hulu
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban dan terduga pelaku juga masih berusia anak, proses hukum terhadap R dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.***(SPA)
Catatan redaksi: Identitas korban disamarkan untuk melindungi hak dan privasi anak. Status R dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku, dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.














Response (1)