RR FS “Ratu Viral” Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Rohul

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret RR FS, yang selama ini dikenal di media sosial dengan julukan “Ratu Viral”, memasuki babak baru.

RR FS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 1 Oktober 2026. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu apabila penyidikan telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga ; Dua Pria Ditangkap Polsek Kepenuhan, 11,95 Gram Sabu Disita 

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Isnaini, warga Kampung Baru Bawah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat pengaduan tertanggal 29 April 2026, Isnaini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial Facebook.

Bermula dari Persoalan Pinjam-Meminjam Uang

Berdasarkan uraian dalam laporan tersebut, persoalan bermula dari urusan pinjam-meminjam uang. Perselisihan kemudian terjadi hingga pelapor mengaku didatangi dan menjadi sasaran ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.

Baca Juga : Diputus Cintanya Sama Sang Kekasih, Seorang Remaja Di Kabun Nekat Gantung Diri

Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam sebuah siaran langsung atau live di media sosial.

Pelapor juga menyebut foto dirinya kemudian diunggah ke media sosial disertai kata-kata yang menurutnya merugikan nama baik serta mempermalukan dirinya di hadapan publik.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Rokan Hulu untuk diproses melalui jalur hukum.

Baca Juga : Inilah Profil Kapolri Suyudi Ario Seto, Dari Reserse Hingga Pimpinan Polri

Polisi Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Andi Moh Raihansyah Ferhat, S.Tr.K., mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah memviralkan seseorang, terlebih apabila konten yang disebarkan berpotensi mempermalukan atau menyerang kehormatan orang lain.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memviralkan orang di media sosial, apalagi sampai mempermalukan, karena tindakan tersebut dapat berkonsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik.”

Menurutnya, unggahan, komentar maupun siaran langsung di media sosial harus dilakukan secara bijak karena dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga : Seorang IRT Muda Nyambi Edarkan Sabu, Diamankan Polisi

Penagihan Utang dan Batas Hukum di Media Sosial

Persoalan penagihan utang yang dilakukan melalui media sosial juga perlu memperhatikan batas-batas hukum. Menagih utang dengan cara menghina atau mempermalukan seseorang di ruang publik dapat menimbulkan persoalan hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Dalam Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Apabila perbuatan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi, Pasal 441 ayat (1) mengatur bahwa ketentuan pidana tertentu dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Artinya, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap harus melihat fakta, alat bukti, konstruksi perkara, serta unsur pidana yang dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan. Tidak setiap unggahan atau perselisihan di media sosial otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga : Seorang Remaja Di Ujungbatu Nekat Panjat Tower Setinggi 50 Meter Setelah Putus Cinta

Perkara Masih Berproses

Dengan ditetapkannya RR FS sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status tersangka juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.

DetakPatriaNews.com akan mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *