TAMBANG, KAMPAR — Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan seorang pria berinisial BO (23) , warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial E (17) .
Peristiwa tersebut diberitakan terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026 , sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah tempat korban tinggal.
Baca Juga: Seorang Karyawan PT SAM II Tewas Diduga Dianiaya Oleh Rekan Kerjanya Dengan Kayu Broti
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam kasus tersebut BO diduga tidak bertindak seorang diri. Dua pria lainnya berinisial PU dan EK masih dalam pencarian polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO, sedangkan dua rekannya PU dan EK saat ini di dalamnya,” kata AKP Aulia Rahman.
Orang Tua Temukan Korban Menangis
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban pulang bekerja sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba di rumah, orang tua korban melihat E dalam kondisi menangis.
Baca Juga : Setelah Diputusin Cintanya Oleh Sang Pacar, Seorang Remaja Di Kabun Nekat Bunuh Diri
Setelah ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh BO bersama PU dan EK.
Mendengar keterangan tersebut, orang tua korban kemudian meminta bantuan pemilik kontrakan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang .
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta melengkapi barang bukti,” jelas AKP Aulia.
BO Ditangkap di Siak Hulu
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (26/9/2026) , Unit Reskrim Polsek Tambang memperoleh informasi bahwa BO berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar .
Baca Juga : Laporan Kasus Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Oknum Dokter Di Ujungbatu, Sudah Dilimpahkan Ke Jaksa
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Opsnal Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan pengamanan BO.
Menurut polisi, saat menjalani pemeriksaan, BO mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut bersama dua rekannya, PU dan EK.
Selanjutnya BO dibawa ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pemadaman terhadap PU dan EK.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Kapolsek Tambang mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menyelesaikan proses penyidikan.
Baca Juga: Inilah Visi Misi Calon Kades Sukadamai Periode 2027-2035 Jefri Mustafa
Atas dugaan perbuatannya, BO dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah , serta pasal-pasal lain dalam KUHP sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Polsek Tambang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan dua orang yang masih dicari tersebut agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian.***(SPA)














Response (1)