PERHENTIAN RAJA, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Perhentian Raja menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23), yang seluruhnya merupakan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram,” kata IPTU Sulistiyono.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hangtuah.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan empat orang yang berada di lokasi.
“Setelah itu anggota langsung ke TKP yang dilaporkan oleh masyarakat. Tidak lama kemudian berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” ujar Kapolsek.
Polisi Temukan Sabu dan Timbangan
Setelah mengamankan keempat orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu timbangan berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan tiga handphone, timbangan warna hitam dan barang bukti lainnya,” terang IPTU Sulistiyono.
Diduga Saling Membantu Menjual Sabu
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, keempat orang tersebut diduga saling membantu dalam menjual narkotika.
Polisi juga memperoleh informasi dari pemeriksaan awal bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang disebut berada di wilayah Pekanbaru.
Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
IPTU Sulistiyono menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status keempat orang tersebut tetap merupakan pihak yang diduga terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













