JAKARTA – Mengurus pindah domisili kini semakin mudah. Warga yang hendak berpindah alamat tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.
Proses pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, menjelaskan bahwa penyederhanaan layanan tersebut dilakukan untuk memangkas proses birokrasi yang sebelumnya membutuhkan sejumlah tahapan.
“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujar Sesario di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Syarat Pindah Domisili Lewat IKD
Menurut Sesario, salah satu syarat utama adalah data KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon telah terintegrasi dengan akun IKD.
Setelah data terintegrasi, masyarakat dapat mengajukan SKPWNI melalui beberapa langkah di aplikasi tersebut.
Pemohon cukup membuka aplikasi IKD, kemudian memilih menu “Pelayanan” dan masuk ke opsi “Surat Keterangan Pindah Individu”.
Selanjutnya, pemohon mengisi alamat tujuan baru secara lengkap dan detail sebelum mengirimkan permohonan secara daring.
SKPWNI Dikirim Secara Digital
Setelah permohonan disetujui oleh petugas Dukcapil, dokumen SKPWNI akan dikirimkan melalui tautan resmi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat email pemohon.
Dengan demikian, warga tidak perlu kembali ke kantor Dukcapil hanya untuk mengambil atau mencetak dokumen.
Dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Layanan Administrasi Kependudukan Semakin Digital
Digitalisasi layanan pindah domisili ini diharapkan dapat memangkas waktu dan tahapan administrasi yang sebelumnya harus dilalui masyarakat secara langsung.
Warga tidak lagi harus bolak-balik mengurus surat pengantar atau melakukan verifikasi secara manual di kantor Dukcapil.
Cukup menggunakan ponsel dan memastikan data kependudukan telah terintegrasi dengan IKD, proses pengajuan dapat dilakukan dari rumah.***(SPA)
Catatan Redaksi: Sebelum mengajukan, masyarakat tetap perlu memastikan data kependudukan dan akun IKD sudah aktif serta mengikuti ketentuan pelayanan Dukcapil yang berlaku.













