Polsek Kunto Darussalam Ungkap 16 Paket Sabu dan Ganja

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Jajaran Polsek Kunto Darussalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY alias L (37), warga Desa Bukit Intan Makmur. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,45 gram serta satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaca pirex, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua mancis, dua timbangan digital, tas selempang, dua telepon seluler Android, uang tunai Rp1,5 juta, sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, plastik klip serta dua kotak.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Intan Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dan keberadaan target.

Setelah target teridentifikasi, petugas melakukan penindakan. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket diduga sabu di dalam tas selempang milik SY alias L.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Polisi selanjutnya menuju sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas jual beli narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur. Polisi kembali menemukan 14 paket diduga sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram,” jelas AKP Joko Frasanta.

Dari pemeriksaan tes urine, tersangka juga diketahui positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *