Dua Pria Ditangkap, Pencurian Emas Rp130 Juta di Rohul Terungkap

ROKAN HULU — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS alias AD (25), warga Desa Pekan Tebih, dan TI alias TJ (42), warga Desa Kepenuhan Timur. Sementara satu orang lainnya berinisial J masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Suhairi melaporkan kejadian pencurian pada 1 September 2026.

Peristiwa itu diketahui korban pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan anaknya baru pulang menghadiri pesta pernikahan.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu bagian tengah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, ventilasi kamar mandi juga ditemukan dalam kondisi rusak.

Korban kemudian memeriksa lemari dan mendapati sejumlah perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp6 juta telah hilang. Sebuah telepon genggam juga turut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar IPTU Jonnes.

Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS alias AD. Petugas memperoleh informasi bahwa AS telah meninggalkan wilayah Kepenuhan Hulu bersama J dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna merah milik TI alias TJ.

Pelarian AS akhirnya terhenti di Kota Pekanbaru. Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankannya di area parkir Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mengambil 26 keping/perhiasan emas milik korban serta uang tunai Rp6 juta.

Menurut keterangan polisi, emas tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di Pekanbaru dengan hasil sekitar Rp126 juta.

Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya sepeda motor Honda CB150R dan telepon genggam Samsung.

Sebagian uang juga disebut diberikan kepada J dalam bentuk sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam Poco.

Polisi Amankan Pengantar ke Pekanbaru

Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi juga mengamankan TI alias TJ di rumahnya di Desa Kepenuhan Timur.

Kepada penyidik, TJ mengakui menerima uang sebesar Rp8 juta dari AS sebagai upah mengantar AS dan J ke Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJ mengetahui tujuan keberangkatan AS dan J ke Pekanbaru untuk menjual emas hasil pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jonnes.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB150R, uang tunai Rp1,65 juta, telepon genggam, sejumlah dokumen milik korban, pakaian yang digunakan tersangka, serta satu unit Toyota Vios warna merah nomor polisi B 1133 EEG yang diduga digunakan untuk mengantar para pelaku ke Pekanbaru.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap J yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.***(SPA)

DetakPatriaNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *