PADANG, DetakPatriaNews.com – Pelarian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (30), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo, Provinsi Jambi, berakhir di Sumatera Barat.
RA diamankan jajaran Polres Bungo bersama Tim Klewang Polresta Padang di rumah suaminya di kawasan Jembatan Sitinurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari Satreskrim Polres Bungo terkait keberadaan RA.
“Ya, sesuai target DPO dari Polres Bungo, kita menangkapnya di rumah suami terlapor di kawasan Padang Selatan pada Jumat siang (11/9/2026),” ungkap Muhammad Yasin kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
RA diketahui merupakan warga R.M. Thaher, RT/RW 015/005, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Ia dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan arisan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi tertanggal 18 Juni 2026.
Menurut Muhammad Yasin, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan yang kemudian dibubarkan. Korban diketahui mengikuti dua nomor arisan dengan angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup.
Korban kemudian berupaya menghubungi RA untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, korban disebut tidak mendapatkan respons maupun kabar dari RA.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6.160.000 dan selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polres Bungo untuk diproses sesuai hukum.
Penangkapan RA dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam perkara tersebut, RA disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan dan proses hukum terhadap RA selanjutnya dilakukan oleh pihak Polres Bungo sesuai ketentuan yang berlaku.***(SPA)
Sumber: KlikPositifdotcom













