Rokan Hulu – Menyikapi isu yang tersebar luas di media sosial terkait undangan mobilisasi massa oleh salah satu organisasi masyarakat, Persekuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) angkat bicara melalui kuasa hukumnya.
Isu tersebut menyebutkan adanya rencana aksi dari ormas Harimau Melayu Luhak Tambusai yang akan memasuki wilayah yang diyakini sebagai hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.
Menanganggapi hal ini, kuasa hukum PMRK dari Tim Firma Hukum Adil, Andri Fauzi Hasibuan, SH, MH, meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
“Perkara ini sudah masuk dalam proses hukum dengan nomor registrasi 132/Pdt.G/2026/PN PRP. Kami meminta semua pihak untuk menghormati dan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia juga menyampaikan bahwa jika benar terdapat upaya mobilisasi massa untuk memasuki wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat kliennya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang datang ke wilayah yang diyakini sebagai hak ulayat klien kami, maka dari situ masyarakat bisa menilai siapa yang sebenarnya memicu situasi tidak kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, penangkapan juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan presisi dalam menjaga keamanan serta perdamaian di wilayah tersebut.
PMRK berharap situasi tetap kondusif dan seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum demi menghindari konflik di lapangan.***(SPA)





