Polsek Tambusai Tangkap Pemuda Bawa 15 Paket Sabu

ROKAN HULU — Unit Reskrim Polsek Tambusai mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (22) pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan AP, petugas mengamankan 15 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,49 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian mengamankan AP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berukuran besar yang berisi 15 paket plastik klip bening berukuran kecil diduga sabu dari kantong celana sebelah kanan.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain, yakni satu buah bong, dua buah mancis, tiga buah pipet, satu kaca pirex dan satu gulungan timah rokok dari kantong celana sebelah kiri.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang disebut milik AP.

AP Akui Barang Bukti Miliknya

Kepada petugas, AP mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M.

AP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Heri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap AP selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(SPA)

DetakPatriaNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *