Polsek Tapung Tangkap Pria Pengancam Bunuh Mantan Kekasih

KAMPAR – Tak terima hubungan asmara berakhir, seorang pria berinisial Buyung (37) diduga meneror dan mengancam akan membunuh mantan kekasihnya, Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Teror yang dialami korban tidak hanya melalui pesan WhatsApp. Rumah korban juga diduga dilempari batu hingga kaca jendela pecah. Bahkan, pelaku disebut pernah mengikuti korban menggunakan sepeda motor dan melakukan pemukulan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pelaku telah berhasil diamankan di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Menurut Kapolsek, ancaman pembunuhan tersebut disampaikan pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku bahkan mengancam akan mendatangi tempat kerja korban dan menikamnya, termasuk orang-orang yang berada di sekitar korban.

“Sudah siap kau mati di tanganku,” demikian salah satu isi pesan ancaman yang diterima korban, sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami teror berupa pelemparan batu ke rumahnya pada dini hari yang mengakibatkan kaca jendela pecah.

Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dari belakang saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama saudaranya.

Merasa keselamatan dirinya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Kapolsek Tapung kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Syahrial untuk melakukan penangkapan.

Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja berhasil mengamankan Buyung di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung.

Pelaku juga mengakui pernah menggunakan pipa besi untuk mengancam korban. Namun, benda tersebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Kapolsek menjelaskan, motif sementara tindakan pelaku diduga karena sakit hati setelah korban tidak bersedia melanjutkan hubungan asmara dengannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penolakan dan berakhirnya hubungan asmara tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *