KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial Y (42), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.
Mirisnya, akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, ibu korban mendapati anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit. Setelah diperiksa, ibu korban mengetahui korban mengalami pendarahan.
Ketika ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya saat mereka berada di sungai.
Mendapatkan pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan korban, visum, serta melengkapi alat bukti.
Hasilnya, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di wilayah Kota Pekanbaru.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku Ditangkap Di Pekanbaru
Terduga pelaku Y (42) akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru.
Setelah ditangkap, pria tersebut langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.***(SPA)













