Dua Pelaku Curat di Kampar Ditangkap, Kerugian Rp62 Juta

KAMPAR — Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Tanera, Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku berinisial UD (48) dan RU (37), yang merupakan warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berhasil diamankan barang bukti tiga tablet berbagai merek, HP, laptop dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Asdisyah.

Korban Rugi Rp62 Juta

Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Nurjaman (43) bangun menjelang subuh dengan niat melaksanakan salat. Saat itu, korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada.

Korban kemudian mencari barang tersebut di dalam rumah. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati salah satu jendela rumah dalam kondisi terbuka.

Setelah memeriksa sejumlah barang berharga lainnya, korban menyadari beberapa barang miliknya juga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kampar.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan UD. Pada Minggu (23/8/2026), tim bergerak menuju Desa Terantang dan berhasil menangkap UD saat berada di dalam kamar rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Saat diinterogasi, UD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama RU.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RU. Pelaku diketahui berada di Desa Tambang dan berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan.

RU juga mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa laptop berada di rumah RU dan langsung melakukan pencarian.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampar menambahkan, UD diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjadi sasaran amukan warga dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *