Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dan Handphone Milik Ayah

Oplus_131072

KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu dan sebuah handphone yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Pelaku berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti yang mengarah kepada pelaku.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sulistiyono.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban, Jahara Sinaga (63), bersama istrinya pergi berbelanja dengan kondisi rumah terkunci.

Namun ketika kembali, korban mendapati pintu rumah telah rusak dan garasi yang terbuat dari atap rumbia dalam kondisi roboh. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui kunci mobil, satu unit mobil Daihatsu nomor polisi BM 8624 ZC, serta sebuah handphone merek Oppo telah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan mobil tersebut dan mendapati kendaraan diduga dibawa oleh anaknya sendiri, yakni pelaku. Saat itu korban mengaku sempat mendapat ancaman sebelum pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa mobil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp111 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu bersama personel Polsek Perhentian Raja melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dinilai cukup, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Lubuk Sakat.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu dan sebuah handphone milik korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja guna menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, TI dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Perhentian Raja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *