35 Paket Sabu Disita, Dua Warga Kampar Ditangkap

KAMPAR, DetakPatrianews.com — Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (11/8/2026), polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita puluhan paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 37,37 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (35), warga Dusun I Pulau Birandang yang diduga berperan sebagai kurir, serta RH (30), warga Dusun IV Karangan Tinggi, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, yang disebut sebagai pengedar.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Polisi Temukan 31 Paket Diduga Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, FR diamankan di luar rumah, sedangkan RH ditemukan berada di dalam kamar.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di atas tempat tidur, tepat di depan RH.

Saat diperiksa, RH mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut masih terdapat stok lainnya di rumahnya yang berada di Kecamatan Tambang.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RH. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sebuah kaleng merek Gudang Garam di atas meja kamar. Di dalam kaleng tersebut terdapat empat paket tambahan diduga sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 35 paket diduga sabu dengan berat kotor 37,37 gram.

Polisi Sita Ponsel hingga Sepeda Motor

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga unit telepon seluler, alat penimbang, perlengkapan pembungkus narkotika, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut bernama panggilan Adi, yang diduga berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Polisi Kejar Dugaan Pemasok

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai kalangan.

Menurutnya, masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat,” ujar Rifles.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka dan melacak sosok yang disebut sebagai pemasok.

“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti beroperasi selama masih ada warga yang terganggu akibat peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

 

 

Catatan: Seluruh tersangka masih berstatus terduga sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *