Polres Rokan Hulu Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi di Rambah

ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.

Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Ekstasi Disita

Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 83,80 gram.

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, yakni tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, A alias J disebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, ia juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan urine terhadap A alias J menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto, menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

188 Kasus Narkotika Diungkap Polres Rohul

Polres Rokan Hulu mencatat telah mengungkap 188 kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.

Barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.

Dari 188 kasus tersebut, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya kategori perantara atau kurir.

Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.***(SPA)

Catatan Redaksi : Setiap orang yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *