Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu 5,10 Gram

KAMPAR KIRI HILIR, DETAKPATRIAnews.com — Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial AR (34), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

AR diamankan polisi saat berada di sebuah peron kelapa sawit pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 5,10 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Bangun Sari.

“Anggota langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan pelaku di peron kelapa sawit,” ujar AKP Era Maifo.

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, Unit Reskrim menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Esse Change yang berada di saku celana AR.

Di dalamnya ditemukan dua plastik klip bening berukuran sedang serta satu pak plastik klip bening kosong.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang milik AR dan menemukan lima plastik klip bening berukuran kecil di dalam dompet.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix Hot 40i yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Diduga Akan Diedarkan

Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial CA yang disebut berada di Kelurahan Sungai Pagar.

AR juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, dalam perkara tersebut AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***(SPA)

Catatan Redaksi : Status AR dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Polres Kampar

DETākPATRIAnews.com — Akurat, Tajam, Terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *