Polsek Tapung Tindak Lanjuti Dugaan Tambang Ilegal di Desa Bencah Kelubia

KAMPAR – Polsek Tapung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di salah satu media online terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.39 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. E. Bambang Dewanto mengatakan pihaknya langsung merespons informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dari salah satu media online terkait adanya dugaan penambangan ilegal di Desa Bencah Kelubi,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial didampingi Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama personel Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanah timbun tanpa izin.

Menurut Kapolsek, lokasi tersebut merupakan area penambangan tanah timbun yang dikelola oleh seseorang berinisial PE di atas lahan milik keluarga Sihombing yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi.

Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Polisi hanya mendapati bekas galian tanah timbun di lokasi.

Selanjutnya, tim kepolisian menghubungi koordinator lapangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi diperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan tersebut baru berlangsung sekitar empat hari dengan luas lahan kurang lebih setengah hektare.

Koordinator lapangan juga menyampaikan bahwa saat ini aktivitas penambangan telah dihentikan sementara sambil menunggu proses pengurusan perizinan.

Polsek Tapung menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut serta mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *