Daerah  

Masyarakat Melayu Rantau Kasai Dampingi Pencairan JHT Eks Karyawan Torganda

PT Rantau Kasai Grup Wujudkan Komitmen Kesejahteraan Karyawan melalui Pendampingan Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan

Pekanbaru, DetakPatriaNews.Com – Team Kuasa Hukum Masyarakat Melayu Rantau Kasai menjalankan pendampingan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks karyawan Torganda, Jumat 20 Februari 2026.

Pendampingan ini menjadi bukti nyata komitmen masyarakat adat Melayu Rantau Kasai terhadap seluruh karyawan eks Torganda, yang berjumlah sekitar 346 orang, yang kini telah bergabung dengan PT Rantau Kasai Grup (RKG), perusahaan milik Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK).

Ahmad Nurdin SH, salah satu tim kuasa hukum masyarakat adat Melayu Rantau Kasai, yang didampingi Theo Manta Sembiring SH dan Adi Wicaksono SH, selaku tim kuasa hukum karyawan eks PT Torganda sekaligus tim kuasa hukum PT Rantau Kasai Grup, menyampaikan bahwa pendampingan JHT ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

“Pendampingan ini salah satu bentuk komitmen kami untuk memanusiakan manusia, khususnya kawan-kawan eks karyawan Torganda yang telah mengalami berbagai kesulitan puluhan bahkan belasan tahun,” ujar Ahmad Nurdin SH.

Selain proses pendampingan JHT, tim kuasa hukum juga akan menjalankan langkah bipartit terkait proses PHI dan pesangon karyawan. Berdasarkan MOU antara masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan eks karyawan Torganda, seluruh proses hukum ini tidak dipungut biaya, sebagai bentuk perlindungan dan perikatan hukum bagi karyawan yang bergabung dengan PT RKG.

Hingga tahap pertama, pencairan JHT telah berhasil dilakukan untuk 30–40 orang dari total 120 orang yang dijadwalkan. Tahap kedua akan dilanjutkan hingga seluruh 300an karyawan menerima haknya. Tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Riau, atas pelayanan profesional dan ramah selama proses pencairan.

“Ini bukan sekadar pencairan dana, tetapi bukti komitmen kami terhadap kesejahteraan dan hak-hak pekerja,” tambah Ahmad Nurdin SH.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *