Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Bangkinang, Polisi Sita 4,25 Gram

BANGKINANG, DetakPatriaNews.com — Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RI (36) warga Pasir Sialang, EK (19) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, serta RO (38) warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga berperan sebagai pengedar, dan salah satunya merupakan perempuan.

“Benar ketiga pelaku kita tangkap, salah satunya seorang perempuan dan mereka ini pengedar,” kata IPTU Rifles.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga sabu-sabu dengan berat 4,25 gram, plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, serta tiga unit telepon seluler.

Berawal dari Penangkapan RI

Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan RI di samping rumah warga di Desa Sei Jernih.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket diduga sabu-sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black. Kotak tersebut ditemukan di bawah kursi tempat RI duduk.

Dari hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan barang tersebut dari EK dan RO.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EK dan RO yang sedang berada di rumahnya di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

Polisi Kejar Pemasok

Berdasarkan keterangan EK dan RO, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial KO yang berdomisili di Pekanbaru dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya juga mengakui bahwa sabu yang ada pada pelaku RI tersebut diperoleh dari mereka berdua,” jelas IPTU Rifles.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Kampar, sementara polisi terus melakukan pengembangan terhadap KO yang disebut sebagai pemasok barang terlarang tersebut.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *