Polsek Kabun Tangkap Terduga Pengedar Narkotika, Sita 1,39 Gram Sabu

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Polsek Kabun mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J alias IJEP beserta satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,39 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Poros Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap J alias IJEP, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuhnya.

Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di ladang milik yang bersangkutan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di atas atap seng dan diselipkan dalam plastik klip bening.

Di hadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan, J alias IJEP mengakui paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang disebut berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,39 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

– Satu buah mancis.
– Satu buah pipet sendok.
– Satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5521 MAX.
– Uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap J alias IJEP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Kabun Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh Polsek Kabun.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *